Selasa, 17 November 2009

Arti jinayat,qishas,diyat,,ta'zir,hudud,kafarah,bughot

Jinayah ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja

Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.

Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.

Ta’zir adalah kejahatan yang bentuknya ditentukan oleh ulil amri sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan tujuan syari’ah, seperti peraturan lalu lintas, pemeliharaan lingkungan hidup, memberi sanksi kepada aparat pemerintah yang tidak disiplin dan lain-lain.

Hudud ialah sama seperti ta’zir tapi dalam hudud tidak ada pemaafan.

Kafarah adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syarak (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.

Bughot adalah pemberontakan terhadap pemimpin yang menjalankan syariatislamdan hukum-hukum islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar