Selasa, 17 November 2009

JUDI....!!!

PENGERTIAN
Menurut istilah ilmu fikih, judi adalah semua permainan yang mengandung spekulasi untung-rugi bagi si pemain.
Dalam Al Qur’an, istilah judi disebut juga maisir.
Judi juga bisa didefinisikan segala bentuk permainan yang mengandung unsur peruntungan belaka.


Hukum dan Dalil


Sudah dijelaskan, bahwa hukum berjudi adalah haram, seperti dalam surat Al-Maidah berikut:

Artinya :
“Hai orang –orang yang beriman, sesungguhnya arak, judi,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .” (Q.S; Al –Maidah 90-91)




CIRI / UNSUR PERMAINAN JUDI


Terdapat unsur taruhan
Terdapat unsur untung-untungan (spekulasi)
Mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak


BENTUK/CONTOH PERJUDIAN


A. Kupon undian ( lottery ticket )
Bentuk judi ini diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri islam seperti; Inggris, Belanda dll. yaitu membeli kupon undian dengan harga yang murah dengan imingan mendapatkan hadiah yang sangat besar,dan pemenangnya ditentukan dengan cara yang tak jauh berbeda dengan perjudian jahiliyyah. terkadang keuntungannya digunakan untuk kepentingan olah raga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah. yang dahulu dikenal dinegeri kita dengan nama (SDSB ).


B. Pertaruhan olah raga ( sporting gambling)
Islam sangat menganjurkan olah raga ketangkasan berperang, seperti; berkuda , memanah, gulat dll. Tetapi kini banyak perlombaan yang disalah gunakan dengan adanya unsur taruhan di dalamnya. Salah satu caranya dengan memungut uang pendaftaran pada peserta dan sebagian besar hasilnya disisihkan untuk hadiah pemenang.
Adapun perlombaan yang tidak mengandung unsur perjudain adalah sebagai berikut:
• hadiah bagi pemenang disediakan oleh pihak ketiga seperti donatur, dan para peserta sama sekali tidak dipungut bayaran untuk terselenggaranya acara tersebut.
• hadiah diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding dia memberikannya untuk lawan andai lawannya menang dan tidak mendapatkan apa-apa andai lawannya kalah, seperti yang pernah dilakukan Rukanah ketika adu gulat dengan Nabi shallahu`alaihi wa sallam .


C. Undian berhadiah
Biasanya diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu untuk meningkatkan penjualan mereka, ini termasuk perjudian bilamana sipembeli berniat membeli barang tersebut dengan tujuan bisa mengikuti undian berhadiah sekalipun harga barang yang dibeli tetap stabil .


D.Asuransi ( insurance )
Asuransi yang kita maksudkan disini adalah asuransi yang nasabahnya membayar premi dalam jumlah tertentu dan akan menerima jumlah yang jauh lebih besar dari bayarannya bila terjadi suatu peristiwa tertentu, seperti; kebakaran, kematian, kecelakaan, selain itu dana yang terhimpun dikelola dengan cara praktik ribawy , ini sama persis dengan defenisi judi. Adapun asuransi islami yang lebih dikenal di negri kita dengan “takaful”.


DAMPAK BERMAIN JUDI
merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian.
merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian.
Beberapa orang akan menjadi ketagihan. mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang.
Kadang-kadang judi tidaklah adil. jika anda menang atau kalah, anda harus membayar sejumlah uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar